Seorang Gadis Tahanan Polsek Medan Baru Berinisial Yudina Laia (23) Di duga meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara Medan dengan status masih Tahanan Polsek Medan Baru ,Sabtu (2/7/2016).
Informasi yang di himpun Kru ini , Kejadian ini berawal pada hari Sabtu,(25/6/2016) terjadi penangkapan terhadap tersangka Yudina Laia di kostnya ,karena di duga berdasarkan Bukti Surat Perintah Penahanan Dengan Nomor :SP-Han/248VI/2016/Reskrim, Melakukan Tindak Pidana Kekerasan atau penganiayaan terhadap Korban Asnidar Tafonao Dikostnya Tepat di jalan Sei Batang Serangan No.41 Kecamatan Medan Baru.
Hal ini di katakan Kuasa Hukum Aperius Gea,SH,MH sebagai pendamping Yudina mengatakan , Penangkapan Yudina Laia , bukanlah hal yang wajar karena, yudina bukan tersangka melainkan Saksi antara Asnidar Tafonao dengan Arnis Zebua Yang tengah melerai perkelahian.
“Polsek Medan Baru tidak berhak menahan klien saya, karena dia masih saksi. Apa lagi pada saat penangkapan, satu orang pun Polisi wanita tidak mendampinginya, sesuai peraturan Polri bahwa, setiap penangkapan wanita harus di dampingi oleh Polwan”,Ungkap Aperius.
Hal yang sama di katakan Kuasa Hukum lainnya Edison Gulo,SH,MH mengatakan , Hendak masalah ini POLISI jangan terlalu gegabah dalam melakukan upaya Hukum, walaupun dia itu dianggap tersangka.
“Yah haruslah , Junjung Tinggi Praduga , apa lagi Hukuman di ancam 5 Tahun Penjara. Harus Polisi Identik menghadapi setiap kasus”, Jelas Edison .
Kejadian ini berawal , pada hari Sabtu 14 mei 2016 , Yudina Laia melakukan penganiayaan terhadap Asnidar Tafonao tepat di jalan Seibatang serangan No.41 Kecamatan Medan Baru. Karena tidak terima , Asnidar melapor di Polsek Medan Baru dan di tangani oleh Polsek Medan Baru Melalui Penyidik IPDA Galih Yasir Mubaroo.
Pada hari jumat (1/7/2016) Yusnidar Laia Menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit Bhayangkara Medan karena sakit.
Kapolsek Medan Baru , Ronni Bonic ,SH,SIK,MH mengakui bila tersangka telah di amankan dan kalau soal meninggal tidak di ketahui olehnya , karena menurutnya selama penahanan tidak ada pemukulan terhadap tersangka .
“Memang itu sudah nasibnya bang, harus bagaimana lagi. Saya bisa pertaruhkan jabatan saya ini apa bila ada pemukulan terhadap tersangka”,Pungkas Ronni.


