Ketumuan Dengan Teman Facebook, Siswi Ini Di Genjot 4 Pemuda
Berita Crot - LF (16), siswi Kelas 1 SMA diperkosa oleh empat orang dengan cara bergantian, di satu buah kamar kontrakan yg ada di wilayah Kota Serang, Banten.
Salah satu keluarga korban, Lufi menceritakan, awal kejadian waktu korban bersama tersangka D bertaaruf di fasilitas sosial Fb. Sesudah dirasa dekat, tersangka menggandeng berjumpa terhadap 28 Agustus 2016.
Korban serta menyongsong bersama mengiyakan ajakan tersangka di Kawasan Kebon Jahe, Kota Serang. Kepada jumpa perdana tersebut, D menyebut cinta pada LF, tetapi oleh LF di tolak.
Merasa cintanya bertepuk sebelah tangan, tersangka selanjutnya berikhtiar kembali mengatur jadwal utk berjumpa. “Waktu itu LF menolak utk berjumpa lagi, namun tersangka ini memaksa buat berjumpa,” kata Lufi, terhadap jurnalis, Kamis (15/9/2016).
Tapi, business tersangka D utk berjumpa tak menyerah. Kali ini tersangka menggandeng rekannya E buat menjemput LF di depan sekolahnya memanfaatkan sepeda motor terhadap 5 September 2016.
Meraih ajakan tersebut, korban juga tak menolaknya. Dikarenakan ajakan awal cuma bermain mengelilingi Kota Serang. Sebab telah larut tengah malam, korban pula diboyong tersangka ke satu buah kamar kontrakan utk menginap sekian banyak hri.
Puncaknya berlangsung terhadap tengah malam tanggal 9 September 2016. Ketika korban tengah tertidur, keempat tersangka merupakan D, E, B, & G segera memperkosanya. dibawah ancaman, korban juga hasilnya pasrah.
Sesudah puas, ke-3 tersangka kabur meninggalkan korban dgn tersangka D di dalam kamar kontrakan. Keesokan paginya, 10 September 2016, D yg kepada tengah malam hri terlelap tidur menyaksikan korban menangis di sisi kamar.
Korban pula meminta D utk mengantarkannya pulang kerumah orangtuanya. Sebelum diantarkan pulang, tersangka D juga melaksanakan tindakan yg layaknya tersangka yang lain.
“Korban dijemput oleh ayahnya di daerah Drangong, Taktakan, & menceritakan kejadiannya itu ke orangtuanya,” ucapnya.
Mengetahui anak bungsunya jadi korban kebiadaban tersangka, orang tua korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut terhadap Satuan Perlindungan Wanita & Anak (UPPA) Polres Serang, terhadap 10 September 2016.
“Orangtua korban mau tersangka dihukum seberat-beratnya, tiada kata damai dari tersangka,” tegas Lufi.


