Nyamar Sebagai Pendeta, Pria Ini Nekad Onani Di Depan Altar


Berita Crot - Mahkamah Akbar Italia kepada minggu ini memutuskan bahwa masturbasi atau onani di tempat publik bukanlah kriminil, tatkala perbuatan memuaskan diri sendiri itu tidak dilakukan di hadapan anak-anak.

Putusan itu diutarakan oleh Mahkaham Gede Italia disaat mengadili kasus yg melibatkan satu orang lelaki berumur 69 th berinisial PL. Beliau tertangkap bermastrubasi di hadapan sebanyak mahasiswi di Kampus Catania, Sisilia.

PL didakwa kepada Mei 2015 & sesudah menjalani sidang di pengadilan lebih rendah beliau dihukum penjara tatkala tiga bln. Beliau pula dihukum membayar denda segede 3.200 euro atau kurang lebih Rp47,3 juta.

Dapat namun pengacara ajukan banding ke Mahkamah Gede Italia yg mengeluarkan keputusannya terhadap Juni, walau baru diungkap ke publik minggu ini. Dalam putusannya para hakim akbar memutuskan bahwa masturbasi di depan umum, sewaktu tak di saksikan oleh anak-anak, bukanlah kriminal.

Alhasil Mahkamah Besar Italia membatalkan hukuman PL & kasusnya dikembalikan ke pengadilan lokal Catania.

Adapun masturbasi di ruangan umum di sebahagian negeri di dunia termasuk juga dalam perbuatan kejahatan yg lazimnya dihukum dgn kurungan penjara sewaktu bertahun-tahun.(CNN/The Independent)


REFFERAL 1.5 UP TO 4%
ayo buruan discount besar besaran
2D: 29%
3D: 59%
4D: 66%

BURUAN KLIK

SHARE

Milan Tomic

selamat membaca

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image