MIRIS! Kakek Tua 78 tahun Telanjang Bulat Saat Digerebek Cabulin Bocah 10 Tahun
![]() |
| BeritaCrot - MIRIS! Kakek Tua 78 tahun Telanjang Bulat Saat Digerebek Cabulin Bocah 10 Tahun |
Beritacrot, DEPOK - YD, satu orang kakek usia 78 tahun terkejut bukan kepalang ketika sejumlah warga dobrak pintu rumah kontrakannya di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Senin (24/10/2016) sore lebih kurang pkl 16.00.
Apalagi di kamar, YD sedang bersama dengan K, satu orang anak perempuan berumur 10 tahun, tetangganya.
Ia baru saja cabuli anak perempuan yg lebih cocok jadi cucunya itu.
YD tak keburu mengenakan bajunya, ketika sejumlah warga yg dipimpin oleh etua RT setempat, Hasanudin, mendobrak pintu kamarnya yg dikunci dari dalam.
YD pun pasrah. Ia dibawa warga ke Polresta Depok, Senin malam pkl 23.00, utk pertanggungjawabkan kelakuannya karna sudah mencabuli anak di bawah umur.
Apalagi setelah pengakuan korban inisial K, ia sudah beberapa kali dibawa ke kontrakan kakek yg tinggal seorang saja, karena dijanjikan duit Rp 15.000.
"Ketika ditangkap warga, Senin sore, YD dan juga korban dlm kondisi telanjang bulat. Warga kemudian bawa YD ke Polres Kota Depok. Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah remas payudara korban," ucap Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Rabu (28/10/2016).
Menurut Firdaus, terungkapnya kelakuan bejat YD dimulai dari kecurigaan M, orang tua K kepada YD karena sudah diam-diam ngajak anaknya bermain ke kontrakannya.
"M lalu laporkan kecurigaan tersebut ke ketua RT, Hasanudin. Kemudian ketua RT ingin tangkap basah YD untuk buktikan kecurigaan keluarga K," ucap Firdaus.
Alhasil pada Senin sore, diketahui YD mengajak K ke kontrakannya dgn diimingi duit Rp 15.000.
"Ketika itu, ketua RT dengan warga cepat melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka," ujar Firdaus.
Ketika digerebek, kamar tersangka dikunci dari dalam.
Sebabnya terpaksa warga mendobrak dan menemukan korban dengan pelaku dalam keadaan telanjang bulat.
"Pelaku mengaku suda cabuli korban, dengan motif karena tak tahan nafsu melihat korban.
Modusnya dgn imingi duit Rp 15.000 kepada korban," ucap Firdaus.
Saat ini, ucap Firdaus pihaknya sedang dalami perkara ini utk melihat apakah masih adakah korban lainnya dari YD.
"Pelaku sudah kita tahan di Polresta Depok," ujar Firdaus.
Karna perlakuan bejatnya tambah Firdaus, YD akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2004, dgn ancaman sampai 15 tahun penjara.


