Vulgarnya Rekaman Aplikasi Siaran Langsung Pada Smart Phone
![]() |
| Beritacrot - Vulgarnya Rekaman Aplikasi Siaran Langsung Pada Smart Phone |
Beritacrot, BANDUNG - Kekhawatiran MUI jawa barat terkait dengan rentannya penyalahgunaan penerapan pelayanan siaran langsung di telepon pintar telah bermunculan.
Beberapa rekaman penerapan siaran langsung itu mulai diposting ke media sosial Youtube.
Banyak postingan rekaman penerapan siaran langsung itu mencurahkan kegiatan perempuan yg mengenakan baju seksi.
Cukup mencari dgn kata kunci app siaran langsung, sejumlah rekaman video akan keluar di youtube.
Beberapa rekaman menunjukkan pose vulgar satu orang perempuan yg sedang memakai siaran langsung itu.
Seperti postingan akun bernama Bigo Mantab yg mengunggah rekaman video dgn judul "BIGO LIVE - BIGO LIVE INDONESIA (OP), BIGO LIVE THAILAND".
Video berdurasi 3 menit 31 detik itu mempertontonkan aktivitas tidak senonoh seorang perempuan di tengah-tengah temannya. Rekaman video itu sudah ditayangkan sejumlah 38 ribu.
Tak cuma itu, akun bernama Ilyasz Antasena semula memosting rekaman video yg mencurahkan seorang perempuan cuma mengenakan baju dalam.
Sang perempuan dekat rekaman video berjudul "BIGO LIVE di buka bener an njir!" itu juga diperlihatkan daerah terlarang tanpa ada sensor sedikitpun.
Ia sengaja mempertontonkan diri sendiri lewat telepon selular yg dipegangnya sendiri.
Adapun rekaman berdurasi 5 menit 18 detik itu sudah ditayangkan sebanyak 403 ribu kali sampai pukul 15.00 WIB.
Ketua MUI Jabar,KH Rachmat Syafei, menyampaikan, penerapan siaran langsung di telepon pintar itu rawan disalahgunakan terpenting bagi penyebaran pornografi.
Ia lagi menyebutkan jikalau pemerintah mesti mengkaji manfaat dari aplikasi layanan siaran langsung itu.
"Teknologi itu membantu kemajuan manusia. Tapi apabila pemakaiannya banyak yang merusak itu jelas harus dihindari."
"Apalagi kalau susah menghindarinya itu harus disetop. Apalagi media seperti itu kan mudah disebarkan dan mudah digunakan untuk perbuatan yang melanggar seperti pornografi," kata Rachmat di kantornya, Kamis (13/10/2016).
Rachmat terus mengaku prihatin dengan munculnya aplikasi siaran langsung yg malah dipakai untuk mempertontonkan hal yg senonoh.
Ia pula akan memengaruhi komite fatwa buat melaksanakan penelitian terhadap aplikasi layanan siaran langsung itu.
"Dalam hukum Islam, bisa melarang sesuatu yang tadinya boleh, tapi karena punya konsekuensi yang jahat maka harus dilarang."
"Apalagi jika konsekeunsinya melahirkan kemudharatan, jadi harus dilarang," kata Rachmat.
"Kami belum tahu berapa besar mudharatnya, tapi kalau banyak yang mengakibakan mudharatnya harrus dilarang."
"Sama halnya sumur itu boleh dibuat, tapi kalau dibuat di jalan kan itu mencelakakan orang,"
"Jual ayam pada siapapun boleh, tapi kalau untuk dipakai judi itu juga tidak boleh," kata Rachmat.


