Anu Tiba-tiba Tegang, Istri Dipaksa Nge-Seks di Kebun Sawit

BeritaCrot - Kasus ini berawal ketika M Sujono yg tdk pandang tempat saat minta istrinya Agustina untuk melayani nafsu birahinya di kebun sawit.
Karna keberingasannya tersebut, pria dengan usia 57 thn ini akhirnya ditangkap polisi & puncak dari keputusannya dituntut 1,6 thn penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (15/11/2016).
Warga Huta III, Dolok Nagori Buluk, Bosar Maligas, ini didakwa sudah melanggar pasal 44 (1) UU No.23 thn 2004 tntng penghapusan kekerasan dlm rumah tangga (KDRT).
Dimana, pada Rabu (20/7/2016) kemarin sekitar pkl 07.00 WIB, Sujono dengan nekat menyetubuhi istrinya scara paksa di sekitar areal kebun Sawit Afdeling III Dosin Nagori Maligas Bayu, Kec Huta Bayu Raja.
Saat itu Agustina yg sedang mengendarai motor menuju Sekolah Dasar (SD) 098023 Kamp Dolok Desa Boluk, Kec Bosar Maligas, dihentikan oleh Sujono yg juga mengendarai motor.
Korban masih sempat utk bertanya knp dihadang. Menjawab si istri, Sujono mengaku ingin melakukan hubungan badan. Melihat waktu & tempat sangat tdk memungkinkan, permintaan untuk melayani nafsu suamitersebut pun ditolak korban. Tak terima, Sujono dgn kekerasan fisik & secara paksa membuka pakaian Agustina lalu melampiaskan nafsunya.
Mendegarkan tuntutan dari jaksa, Sujino langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumanya dikurangi. Alasannya, dia menyesali perbuatannya terhadap korban.
Mendengar itu, Majelis Hakim Ketua, Rozianti SH didampingi 2 orang majelis hakim anggota Hendarawan SH dan Nadfi Pirdaus SH, menunda persidangan hingga minggu dpn dgn agenda putusan.
ayo buruan discount besar besaran
2D: 29%
3D: 59%
4D: 66%
Untuk mendaftar


