Pencopet Nyaris Tewas di Amuk Masa
Beritacrot.com - Pemuda satu ini nyaris bertemu malaikat dengan cara yang mengerikan. Darah segar muncrat dari mulutnya. Terkapar dan tak pakai baju lagi.
Inilah yang dialami Rudi Saputra (25), seorang copet (colong dompet), warga Jalan Pancing III, Gang Melati, Kelurahan Cinta Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan. Ia ditinggal kabur temannya, lalu sekarat dipukuli massa.
Rabu (23/11/2016) menyebutkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
Awalnya Rudi bersama dengan dua orang temannya datang ke toko pakaian di Jalan Sumarsono. Ketiganya lalu berpura-pura belanja, dan ikut menawar pakaian.
Melihat ada korban yang menyimpan dompetnya di jok sepeda motor, ketiganya pun berbagi peran. Satu orang pura-pura berbelanja dan mengalihkan perhatian, sedangkan dua pelaku lainnya membongkar jok sepeda motor.
Rupanya sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4079 AAJ, milik Flora Sihaloho (30), warga Jalan Kapten Sumarsono No. 122 B. Wanita itu langsung berteriak maling saat melihat kedua pelaku membuka paksa jok sepeda motornya.
Satu pelaku yang ada di dalam toko, dan satu pelaku yang membuka jok sepeda motor korban berhasil kabur. Keduanya tancap gas dengan sepeda motor, meninggalkan Rudi yang sudah ditangkap massa.
Tanpa ampun, Rudi lalu dihajar, dipukuli, ditendang massa hingga sekarat dan berdarah-darah. Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, membenarkan peristiwa itu.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah dompet berisi 1 HP merk Samsung J-5 warna hitam, Sim C, Kartu ATK, KTP, STNK dan uang Rp 1 juta dari tersangka,” kata Iptu Nur Istiono.
Tak lama setelah kejadian, pihaknya langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Rudi yang sudah antara hidup dan mati lalu dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, untuk diberikan pertolongan medis.
Nur Istiono menambahkan, pihaknya sedang memintai keterangan dari korban dan tersangka untuk membekuk dua tersangka lainnya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
REFFERAL 1.5 UP TO 4%
ayo buruan discount besar besaran
2D: 29%
3D: 59%
4D: 66%
Untuk mendaftar



