Petugas Polsek Cakung membekuk seorang pria Sohibi alias Komeng (45) warga Kampung Pedurenan Rawaterate Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang diduga membujuk gadis remaja berinisial YL (15) melakukan perbuatan cabul.
"Tersangka membujuk anak (korban) melakukan persetubuhan," kata Kepala
Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah di
Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Husaimah menjelaskan, kronologis kejadian korban YL bermain di rumah
kontrakan pelaku usai pulang sekolah pada Senin (25/4) sekitar pukul
14.00 WIB.
Saat itu, tersangka Komeng mengajak YL masuk ke dalam kontrakan kemudian membujuk agar melakukan hubungan intim.
"Membujuk dengan imbalan uang Rp50 ribu," ujar Husaimah.
Husaimah menuturkan korban menuruti ajakan pelaku hingga terjadi
hubungan intim kemudian Komeng memberikan uang Rp50 ribu dan mengancam
korban agar tidak cerita kepada orang tuanya.
Setelah dua hari kejadian itu, korban mengadukan kepada tantenya tentang tindakan yang dilakukan tersangka Komeng.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cakung
yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Komeng dan menyita
barang bukti, serta memvisum korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati
Jakarta Timur.


