Tak Terima Di Tanya Cabuli Cucu, Kakek Ini Tega Hantam Anaknya Hingga Memar
Berita Crot - Chandra Dewi (33) masyarakat Sunter Jaya VI A RT002/07, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara tak sempat menyangka jikalau ayahnya adalah Arianto (65) tega mencabuli cucunya yg berinisial MK (3). Dewi mengetahui tindakan tersangka pada waktu ia sedang memandikan MK.Korban merintih kesakitan ketika sedang dimandikan oleh ibunya. "Kasus pencabulan ini diduga di lakukan oleh kakek kandungnya sendiri. Terungkap waktu mandi, korban dimandikan ibunya & kemaluan korban mengeluarkan darah," ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar pada awak media di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/10).
Dia meneruskan, bahwa sejarah tersebut berlangsung pada Jumat (16/9). Dewi segera memanggil Arianto buat menanyakan insiden tersebut. tapi, Arianto tak terima & memukul Dewi di sektor kepala sampai memar.
"Kejadiannya di rumah, lantaran korban & tersangka tinggal satu rumah. Korban mengaku dicabuli oleh pelaku. Tidak terima, pelaku malah memukul anaknya sampai memar," lanjutnya.
France menambahkan, sesudah diamankan polisi, Arianto tetap bungkam tentang insiden tersebut. Sehingga polisi masihlah belum bisa menginterogasi secara detail.
"Tersangka belum bisa ditanya secara detil, dikarenakan masih bungkam," terang France.
Akibat perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 menyangkut perlindungan anak yg berbunyi Setiap orang lakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau membujuk anak utk lakukan tindakan cabul diancam hukuman minimal 5 thn, maksimal 15 th penjara. Serta pasal 44 Huruf (1) UU RI No 23 Tahun 2004 menyangkut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yg isinya tiap-tiap orang melakukan aksi kekerasan fisik dalan lingkup rumah tangga diancam hukuman 5 thn penjara.
"Tersangka terkena dua pasal, ialah UU Perlindungan Anak & KDRT," tandasnya.



